Npm : 17212688
kelas : 4Ea24
Universitas Gunadarma
2015
ETIKA BISNIS
DALAM PASAR PERSAINGAN BEBAS
Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang
dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh
para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan
permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga,
penawaran dan permintaan.
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair,
transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi
persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan
oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan
keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya
untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat
dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era
sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang
dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global
yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang
mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan
teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau
pemerintahan.
Artinya, dari
penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan
barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus
menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita
sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan
politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat
kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran
barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di
dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang
produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu
sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah
diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan
yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan
ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin
hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu
pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global
merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang
selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut
umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.
Keuntungan moral pasar bebas:
Pertama, system
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan
yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
Keempat, dari segi
pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga
memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah,
karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri
nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar
bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi
pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan.
Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang
diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu
produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan
sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan
kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam
pasar bebas, yaitu:
Efektif, karena
begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah
akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar &
menegakkan keadilan.
Minimal, karena
sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu
banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Peran Pemerintah
Mengawasi agar
akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
Menyediakan barang
public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
Mengawasi
kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat
mempengaruhi pasar
Menjamin agar
kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam
masyarakat
Memastikan
pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
Campur tangan
pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
Membuat
undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme
pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas
sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
Secara langsung melakukan
kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakkukan
kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa
pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara
seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga
agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan
uang dalam kegiatan ekonomi.
CONTOH KASUS ETIKA DALAM PASAR BEBAS:
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-pasar-bebas.html?m=1
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://perilaku-konsumen.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-pasar-bebas.html?m=1
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-pasar-bebas.html?m=1
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://perilaku-konsumen.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-pasar-bebas.html?m=1